Dalam kesempatan kali ini, saya akan memberikan penjelasan mengenai
tugas mata kuliah Ilmu Sosial Dasar, yakni berkaitan tentang hak warga Negara,
pelapisan social, kota dan desa, dan hubungan ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan.
Harapan saya sebagai penulis, semoga kalian sebagai pembaca dapat tahu sedikit
infomasi/ bahkan menambah ilmu, dan langsung saja kita masuk ke topic pembahasannya,
disini saya mendapatkan 4 buah soal yang harus dijawab, dan berikut soal nya :
1. Uraikanlah
tentang tatacara memperoleh kewarganegaraan dan hak & kewajiban Negara
& warga Negara (lengkapi dengan peraturan per undang undangan nya)
2. Uraikanlah
tentang kenyataan pelapisan social yang terjadi disekitar mu?
3. Uraikanlah
tentang desa dan kota
4. Uraikanlah
tentang hubungan antara ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan
Nah
dari soal tersebut, ada beberapa soal yang saya harus tinjau dari beberapa
sumber yang berada di internet, terutama mengenai peraturan perundang undangan,
dan berikut saya akan berikan jawaban dari pertanyaan di atas,
Yang
pertama adalah mengenai tatacara memperoleh kewarganegaraan dan hak &
kewajiban Negara & warga Negara beserta undang undangnya, yaitu sebagai
berikut.
Di
Indonesia proses mendapatkan status warga negara dijelaskan dalam Undang-Undang
No.62 tahun 1958. Pada penjelasan umum dari UU ini disebutkan bahwa ada 7
(tujuh) cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu: (1) karena kelahiran,
(2) karena pengangkatan, (3) karena dikabulkannya permohonan, (4) karena
pewarganegaraan, (5) karena perkawinan, (6) karena turut ayah dan ibu serta (7)
karena pernyataan.
Sementara itu bukti-bukti yang
diperlukan untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia adalah undang-undang
(berdasarkan UU No.62 Tahun 1958) di antaranya yaitu :
1.
surat bukti kewarganegaraan untuk mereka
yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran adalah dengan akta
kelahiran.
2.
surat bukti kewarganegaraan untuk mereka
yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan adalah Kutipan
Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing dari Peraturan Pemerintah
No.67/1958, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kehakiman No.Jb.3/2/25, butir 6
tanggal 5 Januari 1959.
3.
Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka
yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannya permohonan
adalah Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut (tanpa penguapan
sumpah dan janji setia).
4.
Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka
yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pewarganegaraan adalah Petikan
Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan sedekah
pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.
5.
Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka
yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan adalah sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman No.Bj.3/166/33, tanggal 30
September 1958 tentang Memperoleh/kehilangan Kewarganegaraan Indonesia dengan
pernyataan.
Bila menyimak uraian di atas,
dapat dirumuskan bahwa pada umumnya ada dua kelompok warga negara dalam suatu
negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewarganegaraannya melalui
stelsel pasif atau dikenal dengan warga negara by the operation of las dan
warga negara yang memperoleh status kewarganegaraannya melalui stesel aktif
atau dikenal dengan by registration.
Dalam undang-undang Nomor 12
tahun 2006, untuk memperoleh kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan
atau naturalisasi, dapat ditempuh melalui syarat-syarat sebagai berikut:
a.
telah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah menikah;
b.
pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan UUD 1945;
e.
tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu tahun)
atau lebih;
f.
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia, tidak menjadikan kewarganegaraan ganda;
g.
mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap; dan
h.
membayar uang pewarganegaraan ke kas
negara.
i.
permohonan pewarganegaraan diajukan di
Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
j.
berkas permohonan pewarganegaraan
disampaikan kepada pejabat.
Setelah seorang memperoleh
kewarganegaraan suatu negara otomatis orang tersebut menjadi warga negara.
Ketika menjadi warga negara ia merupakan anggota negara yang mempunyai
kedudukan khusus terhadap warga negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Oleh karena di sini
akan digambarkan tentang keduanya itu.
Di Indonesia hak warga negara
terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai
peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan
dalam UUD 1945. Di antara hak-hak warga negara itu adalah Hak Asasi Manusia
yang rumusan lengkapnya dimuat dalam pasal 28 UUD 1945 hasil amandemen kedua.
1.
Hak kebebasan beragama dan beribadat
sesuai dengan kepercayaannya.
2.
Bebas untuk berserikat dan berkumpul.
3.
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
4.
Hak untuk bekerja serta mendapatkan
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
5.
Hak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
6.
Hak atas status kewarganegaraan.
Sedangkan masalah kewajiban bagi setiap warga negara
misalnya:
1.
membayar pajak sebagai kontrak utama
antara negara dengan warga
2.
membela tanah air
3.
membela pertahanan dan keamanan negara
4.
menghormati hak asasi orang lain dan
mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan.
Berikutnya
adalah mengenai pelapisan social yang terjadi di lingkungan sekitar saya, saya tinggal di Bekasi Selatan,
menurut pandangan saya sehari hari dalam berbaur dengan masyarakat, justru di
dalam lingkungan tempat saya tinggal pelapisan social yang cukup menonjol adalah
pelapisan social berdasarkan tingkat pendidikan, karena di lingkungan saya,
semakin tinggi tingkat pendidikannya maka orang tersebut atau bahkan keluarganya
ikut disegani, atau dapat dibilang mendapatkan posisi lapisan social teratas,
karena orang yang tinggi tingkat pendidikannya, akan sangat didengar
pendapatnya dalam kehidupan bermasyarakat,
dan
juga selain berdasarkan tingkat pendidikan, di lingkungan saya pun terjadi
pelapisan social berdasarkan kekayaan, tapi pelapisan social berdasarkan
kekayaan disini bukan mengkotak kotak an dalam hal berbaur dengan masyarakat,
pelapisan berdasarkan kekayaan yang ada di lingkungan saya pengaruhnya hanya
dalam hal disegani, karena lingkungan saya bisa dibilang seperti perkampungan
yang ada di perkotaan, jadi kekayaan bukanlah hal yang sangat “Wah” , tapi
justru dilingkungan saya kekayaan dari seseorang atau keluarga itu bermanfaat
untuk orang sekitarnya, mulai dari membagi sebagian kekayaannya untuk
kepentingan suatu acara RT, musholla, dll.
Dan
yang berikutnya adalah mengenai Desa dan Kota, dan berikut penjelasan saya
mengenai Desa dan Kota, mulai dari syarat syaratnya, fungsi, klasifikasi, ciri
ciri, potensi, factor factor, definisi sampai pola persebaran.
·
SYARAT-SYARAT DESA
Mempunyai wilayah, Adanya penduduk, Mempunyai
pemerintahan, Berada langsung di bawah camat, Mempunyai kebiasaan-kebiasaan
pergaulan sendiri.
·
FUNGSI DESA
Fungsi Desa sebagai :sumber bahan pangan, penghasilan bahan mentah, penghasil tenaga kerja, pusat-pusat industry kecil.
·
KLASIFIKASI DESA
Berdasarkan tingkat pembangunan dan kemampuan mengembangkan potensi yang
dimilikinya,desa dapat diklasifikasikan menjadi berikut ini :a. Desa swadaya
Desa swadaya adalah suatu wilayah pedesaan yang hampir seluruh masyarakatnya mampu memenuhi kebutuhannya dengan cara mengadakan sendiri.
Ciri-ciri desa swadaya :
1) Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
2) Penduduknya jarang.
3) Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
4) Bersifat tertutup.
5) Masyarakat memegang teguh adat.
6) Teknologi masih rendah.
7) Sarana dan prasarana sangat kurang.
8) Hubungan antarmanusia sangat erat.
9) Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
b. Desa swakarya
Desa swakarya adalah desa yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri,kelebihan produksi sudah mulai dijual kedaerah-daerah lainnya.
Ciri-ciri desa swakarya :
1) Adanya pengaruh dari luar sehingga mengakibatkan perubahan pola pikir.
2) Masyarakat sudah mulai terlepas dari adat.
3) Produktivitas mulai meningkat.
4) Sarana prasarana mulai meningkat.
5) Adanya pengaruh dari luar yang mengakibatkan perubahan cara berpikir.
c. Desa swasembada
Desa swasembada adalah desa yang lebih maju dan mampu mengembangkan semua potensi yang ada secara optimal,dengan ciri-ciri berikut :
1) Hubungan antarmanusia bersifat rasional.
2) Mata pencaharian homogen.
3) Teknologi dan pendidikan tinggi.
4) Produktifitas tinggi.
5) Terlepas dari adat.
6) Sarana dan prasarana lengkap dan modern.
·
CIRI-CIRI MASYARAKAT DESA
a. Kehidupan tergantung pada alamb. Toleransi sosialnnya kuat
c. Adat-istiadat dan norma agama kuat
d. Kontrol sosialnya didasarkan pada hokum informal
e. Hubungan kekerabatan didasarkan pada Gemeinssehaft (paguyuban)
f. Pola pikirnya irrasional
g. Struktur perekonomian penduduk bersifat agraris.
a)Homogeny social
Biasanya desa terdiri dari beberapa kerabat yang masih mempunyai hubungan erat
b)Hubungan primer
Dengan hubungan yang masih erat sehingga sifat kebersamaan, kegotong royongan sangat tercermin dalam keseharianya.
c)Mempiunyai kpontrol social yang kletat
Masalah yang dihadapi merupakan masalah bersama dan juga harus diselesaikan dan disoroti bersama pula.
d)Nilai kegotong royongan masih subur
e)Terdapat ikatan social yang berupa nilai-nilai yang berupa nilai-nilai adat dan kebudayaan yang harus dipatuhi oleh setiap anggpta masyarakat
·
POTENSI DESA
potensi fisik : pertanianpotensi social : gotong royong, apatur desa, lembaga social
·
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SISTEM
PERHUBUNGAN DESA
Topografi, Letak desa, Fungsi desa
Topografi, Letak desa, Fungsi desa
·
DEFINISI DESA
A. Menurut UU No. 5 Tahun 1979DESA adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, sebagai kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan mempunyai hak otonomi dalam ikatan negara kesatuan RI.
B. Menurut SUTARDJO KARTOHADIKUSUMO
DESA adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
C. Menurut tinjauan geografi
DESA adalah suatu perwujudan geografis, yang ditimbulkan oleh unsure-unsur fisigrafis, sosial, ekonomi, politik dan budaya dan memiliki hubungan timbal-balik dengan daerah lain.
·
POLA PERSEBARAN DESA
Faktor-faktor yang mempengaruhi pola persebaran desa:Letak desa, Keadaan iklim, Kesuburan tanah, Tata air, Keadaan ekonomi, Keadaan budaya
·
POLA PERSEBARAN DESA
1. Pola memanjang mengikuti jalan raya. Pola ini umumnya terdapat di
pedalaman2. Pola mengikuti rel kereta api
3. Mengikuti garis pantai
4. Pola masyarakat
Penyebarannya:
a. Terdapat di daerah pegunungan (dataran tinggi)
b. Daerah yang berelief kasar
5. Pola Desa Tersebar
Pola desa yang tidak teratur. Pola desa ini banyak dijumpai di daerah Karst (Kapur)
·
DEFINISI KOTA
A. Menurut MENTERI DALAM NEGERI RI NO. 4/19801.KOTA adalah suatu wilayah yang mempunyai batas administrasi wilayah
2. KOTA adalah lingkungan kehidupan yang mempunayi cirri non-agraris
B. Secara GEOGRAFIS
KOTA adalah suatu bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsure-unsur alami dan non-alami dengan gajala pemusatan penduduk tinggi, corak kehidupan yang heterogen, sifat penduduknya individualistis dan materialistis.
·
CIRI FISIK KOTA
Adanya sarana ekonomi, Gedung pemerintahan, Alun-alun, Tempat parker, Sarana
rekreasi, Sarana olah raga, Komplek perumahan.
·
CIRI MASYARKAT KOTA
Ciri Masyarakat Kota– Adanya keanekaragaman penduduk
– Sikap penduduk bersifat individualistik
– Hubungan sosial bersifat Gesselsehaft (Patembayan)
– Adanya pemisahan keruangan yang dapat membentuk komplek-komplek tertentu
– Norma agama tidak ketat
– Pandangan hidup kota lebih rasional
·
KLASIFIKASI KOTA
A. Menurut Jumlah Penduduk1. Kota Kecil =penduduknya antara 20.000-50.000 jiwa
2. Kota sedang =penduduknya antara 50.000-100.000 jiwa
3. Kota besar =penduduknya antara 100.000-1.000.000 jiwa
4. Metropolitan =penduduknya antara 1.000.000-5.000.000 jiwa
5. Megapolitan =penduduknya lebih dari 5.000.000 jiwa
B. Menurut tingkat perkembangan
1. Tahap eopolis adalah tahap perkembangan desa yang sudah teratur dan masyarakatnya merupakan peralihan dari pola kehidupan desa kea rah kehidupan kota.
2. Tahap polis adalah suatu daerah kota yang sebagian penduduknya masih mencirikan sifat-sifat agraris.
3. Tahap metropolis adalah suatu wilayah kota yang ditandai oleh penduduknya sebagaian kehidupan ekonomi masyarakat ke sector industri.
4. Tahap megapolis adalah suatu wilayah perkotaan yang terdiri dari beberapa kota metropolis yang menjadi satu sehingga membentuk jalur perkotaan.
5. Tahap tryanopolis adalah suatu kota yang ditandai dengan adanya kekacauan pelayanan umum, kemacetan lalu-lintas, tingkat kriminalitas tinggi.
6. Tahap necropolis (Kota mati) adalah kota yang mulai ditinggalkan penduduknya.
Dan yang selanjutnya adalah
hubungan ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan, berikut penjelasan dari
saya mengenai hal tersebut.
Ilmu pengetahuan dan
teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam peranannya untuk
memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk mengetahui “apa”
sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan sebagai suatu
badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang berhubungan dengan
proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi.
Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara teknologi mengandung
ilmu pengetahuan di dalamnya.
Ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam penerapannya, keduanya menghasilkan suatu kehidupan di dunia
(satu dunia), yang diantaranya membawa malapetaka yang belum pernah
dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah mampu membedakan ilmu
pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka kita tidak dapat netral
dan bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah. Sehingga dalam penerapan atau
mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan teknologi, terlebih dahulu
mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama
Ilmu pengetahuan dan
teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan, tetapi tidak dapat
dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan sistem-sistem lain
dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.
Dalam hal kemiskinan
struktural, ternyata adalah buatan manusia terhadap manusia lainnya yang timbul
dari akibat dan dari struktur politik, ekonomi, teknologi dan sosial buatan
manusia pula. Perubahan teknologi yang cepat mengakibatkan kemiskinan, karena
mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang fundamental. Sebab kemiskinan
diantaranya disebabkan oleh struktur ekonomi, dalam hal ini pola relasi antara
manusia dengan sumber kemakmuran, hasil produksi dan mekanisme pasar. Semuanya
merupakan sub sistem atau sub struktur dari sistem kemasyarakatan. Termasuk di
dalamnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rata-rata orang yang hidup di
bawah garis kemiskinan belum dapat membaca maupun menulis. sedangkan salah satu
cara memberantas kemiskinan adalah dengan ilmu pengetahuan. Dengan dapat
membaca dan menulis, seorang pemulung sampah bisa berkesempatan mendapatkan
pekerjaan yang lebih layak dan menghasilkan banyak uang. Dengan ilmu pengetahuan,
dapat merubah seorang pengamen untuk berpikir kreatif dan memulai membuka suatu
usaha dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
Kesimpulan
Ilmu
pengetahuan, teknologi dan kemiskinan adalah sesuatu yang bertentangan.
Teknologi diciptakan oleh manusia demi kesejahteraan umat manusia dan untuk
memenuhi kebutuhan manusia dengan arti menciptakan, mencari kesenangan manusia,
melindungi dari malapetaka, kelaparan, melindungi dari bahaya kekejaman alam
serta memenuhi kebutuhan pokok manusia.
Ilmu
pengetahuan, teknologi serta kemiskinan memiliki kaitan struktur yang jelas,
sebab bagi siapa saja yang dapat menguasai IPTEK maka ia akan berkembang
mengikuti era globalisasi yang sudah modern ini. Dan bagi siapa saja yang tidak
menguasai IPTEK maka ia akan tertinggal jauh oleh pesatnya perkembangan
teknologi di zaman ini.
Bila di zaman yang modern ini masih ada masyarakat yang tertinggal dan tidak menguasai IPTEK maka mungkin saja masyarakat masih terpuruk dalam kemiskinan karena mereka masih menggunakan cara lama yang sudah tertinggal dan tidak efektif dan efisien lagi di
zaman ini. ada beberapa hal yang harus di perhatikan :
Bila di zaman yang modern ini masih ada masyarakat yang tertinggal dan tidak menguasai IPTEK maka mungkin saja masyarakat masih terpuruk dalam kemiskinan karena mereka masih menggunakan cara lama yang sudah tertinggal dan tidak efektif dan efisien lagi di
zaman ini. ada beberapa hal yang harus di perhatikan :
- Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang tersusun dengan sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran, yang selalu dapat diperiksa dan dikontrol dengan kritis oleh setiap orang yang ingin mengetahuinya.
- Teknologi adalah pemanfaatan ilmu untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengerahkan semua alat yang sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan skala nilai yang ada
- Kemiskinan yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
- Ada kaitan yang erat antara iptek dan kemiskinan yang dialami oleh masyarakat terutama pada negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Referensi :
https://www.academia.edu/11715059/Kewarganegaraan
https://materiips.com/contoh-pelapisan-sosial
https://subiantogeografi.wordpress.com/pengertian-desa-dan-kota/
https://anggororp.wordpress.com/2015/11/25/hubungan-ilmu-pengetahuan-teknologi-dan-kemiskinan/
https://www.academia.edu/11715059/Kewarganegaraan
https://materiips.com/contoh-pelapisan-sosial
https://subiantogeografi.wordpress.com/pengertian-desa-dan-kota/
https://anggororp.wordpress.com/2015/11/25/hubungan-ilmu-pengetahuan-teknologi-dan-kemiskinan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar